Melapor dengan Aman dan Bertanggung Jawab ke Satgas PPKPT
Keberadaan Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Satgas ini dibentuk sebagai ruang resmi bagi sivitas akademika untuk melaporkan dugaan kekerasan, pelecehan, atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Banyak korban atau saksi masih ragu untuk melapor karena takut, bingung prosedur, atau khawatir identitasnya tidak terlindungi. Padahal, sistem pelaporan ke Satgas PPKPT dirancang untuk mengutamakan kerahasiaan, keamanan pelapor, serta prinsip keberpihakan pada korban.
Pelaporan dapat dilakukan oleh korban langsung maupun pihak lain yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran. Aduan yang disampaikan tidak harus disertai bukti lengkap di awal. Yang terpenting adalah menyampaikan kronologi kejadian secara jujur dan jelas agar Satgas dapat melakukan penelaahan awal.
Setelah laporan diterima, Satgas PPKPT akan melakukan verifikasi dan penanganan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, termasuk pendampingan korban, rekomendasi sanksi, serta koordinasi dengan pihak terkait bila diperlukan. Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, non-diskriminasi, dan perlindungan terhadap semua pihak.
Melapor bukan berarti mencari masalah, melainkan bentuk keberanian untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Dengan memanfaatkan jalur pengaduan resmi ke Satgas PPKPT, kita turut berperan aktif dalam membangun budaya kampus yang saling menghormati dan bebas dari kekerasan.
Jika Anda mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran, jangan ragu untuk melapor. Suara Anda penting, dan kampus yang aman adalah tanggung jawab bersama.
